Logo Sulselsatu

MUI Keluarkan Fatwa Salat Id di Tengah Wabah Covid-19

Asrul
Asrul

Kamis, 14 Mei 2020 10:42

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTAMajelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa soal panduan salat Idul Fitri berjemaah, di rumah maupun sendiri di tengah wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Menguti Detik, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 telah diterbitkan MUI pada Rabu (13/5/2020).

Salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Salat ini disunnahkan dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala secara berjamaah. Namun pada pandemi Covid-19 saat ini, fatwa MUI menyampaikan ketentuan spesifiknya.

Baca Juga : Lantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Ketua Umum MUI Sulsel Sebut Tiga Tugas

Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, dan musala apabila kawasan tersebut aman dari virus Corona pada 1 Syawal 1441 H. Tandanya adalah angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Namun bila seseorang berada di kawasan yang masih rawan penyebaran Covid-19 atau di kawasan yang tidak aman dari Covid-19, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata MUI dalam Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 dalam fatwa itu.

Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik

Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.

Bila hendak melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di rumah, maka ada jumlah minimal dalam salat berjemaah, yakni 4 orang. Rinciannya, 1 orang imam dan 3 orang makmum. Namun bila jumlahnya kurang dari empat orang maka tetap boleh salat berjemaah dan khotbah tidak wajib dilakukan bila tidak ada yang bisa khutbah.

Berikut adalah ketentuan salat Idul Fitri di rumah menurut fatwa MUI:

Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

Ketentuan Salat Idul Fitri Di Rumah

1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga : Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Begini Rinciannya

a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjemaah) dalam fatwa ini.
c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.

3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjemaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.

Baca Juga : Ratusan Remaja di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons Kemenkes

Pada poin nomor 2b disebut kaifiat (cara khusus) salat Idul Fitri dijelaskan pada ketentuan angka III. Ketuentuan angka III menjelaskan kaifiat salat Idul Fitri disunnahkan membaca takbir, tahmid, dan tasbih sebelum salat. Salat dimulai dengan menyeru ‘ash-shalata jami’ah’, tanpa azan dan ikamah. Selanjutnya, memulai salat dengan niat salat Idul Fitri, membaca takbiratul ihram, membaca takbir tujuh kali di luar takbiratul ihram dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Setelah takbir tujuh kali itu, salat dilanjutkan dengan membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur’an. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Tahap selanjutnya adalah membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Pada poin 2c mengenai ketentuan salat Idul Fitri di rumah, disebutkan khutbah dilaksanakan dengan ketentuan angka IV. Berikut adalah ketentuan yang dimaksud:

Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan salat Idul Fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur’an

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...