Cegah PHK Massal, OJK Beri Relaksasi Pembiayaan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pandemi Covid-19 memberi dampak kinerja dan kapasitas debitur sehingga dapat berpotensi pada peningkatan kredit bermasalah atau non performing loan/financing (NPL/NPF).
Dengan begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi berupa implementasi restrukturisasi pembiayaan (kredit).
Kepala OJK Regional 6 Sulamphlua, Nurdin Subandi mengatakan tidak hanya berdampak pada kinerja debitur tetapi juga pada permasalahan likuiditas, tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan, serta stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
“Sebagai langkah antisipasi OJK mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal, serta menghindari kebangkrutan dan PHK masal, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Bandi, Selasa (19/5/2020).
Lebih jauh, ia menyebutkan untuk dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi pembiayaan, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat.
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel hingga Maret 2020 masih dalam kondisi normal didukung permodalan dan likuiditas yang memadai dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif.
“Sementara, profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Covid-19 di banyak negara,” pungkasnya.
Di samping itu, dalam optimalisasi implementasi restrukturisasi, OJK telah bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News