Toko Agung Kembali Beroperasi dengan Izin Usaha Baru

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengakui telah mengeluarkan surat izin usaha ke Toko New Agung yang beralamat di Jalan Ratulangi.
Setelah sebelumnya, Toko Agung telah nekat beroperasi meski tiga kali dapat teguran larangan beropersi di tengah PSBB Makassar. Akibatnya, izin usaha toko tersebut pun dicabut dengan jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufri mengatakan pihak Toko Agung telah mengajukan izin baru atas rekomendasi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar pada Senin (18/5/2020) lalu.
Lalu, kata Bukti, pihaknya baru menerbitkan izin usaha Toko Agung yang baru pada, Rabu (20/5/2020), sehingga saat ini dapat beroperasi kembali.
“Sudah. Jadi rekomendasinya dari Dinas Perdagangan dibuka kembali dibuatkan kembali rekomendasi. Izinnya yang dicabut kita kembalikan lagi,” kata Andi Bukti Djufri.
Ia mengatakan izin tersebut setelah diadakan pertemuan dengan pihak manajemen, ia mengaku jika pihak Toko Agung siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah ada komitmennya, surat pernyataan dan sudah audiens dengan bapak Pj Wali Kota (Yusran Jusuf) diminta untuk melakukan perizinan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Perihal sanksi yang diberikan ketika terjadi lagi pelanggaran, ia tidak banyak bicara. Menurutnya, soal pemberian sanksi telah menjadi wewenang Disdag Kota Makassar.
“Bukan saya punya (wewenang), Disdag yang punya itu,” kata dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Baca Juga