Supriansa Sidang Proses Gugatan Pemberhentian Ketua DPD

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mahkamah Partai Golkar (MPG) menguber menyelasaikan perkara yang telah lama mengendap di partai beringin tersebut.
Jumat 5 Juni 2020 kemarin, MPG kembali bersidang atas tiga perkara, yakni Perkara nomor 03/PI-GOLKAR/II/2020 antara Silvana Wannah selaku pemohon melawan DPD Golkar Propinsi Papua Barat, selaku termohon.
Kedua Perkara Nomor 129/PI-GOLKAR/IX/2019 antara Marie Mumpel, selaku pemohon Melawan Jasten selaku termohon 1 dan DPP, DPD Propinsi Papua, DPD kabupaten Yapen selaku Termohon II.
Sementara ketiga perkara nomor 143/PI-Golkar/XI/2019. Antara Drs Bernard Sagrim, MM selaku pemohon, melawan DPD Golkar Papua Barat dan Jois Kambu, SE masing-masing selaku termohon 1 dan II.
Sidang panel ini dipimpin oleh Christina Aryani di dampingi hakim anggota Supriansa, dan Sattu Pali serta Panitra Irwan.
“Semua ini adalah perkara yang tertinggal di MPG dan harus diselesaikan segera. Supaya baik pemohon maupun termohon bisa mendapatkan kepastian dalam permasalahan yang mereka hadapi,” kata anggota Majelis Hakim Panel MPG Supriansa.
Sementara itu hakim Ketua Christina, menilai bahwa keputusan sidang Mahkamah Partai adalah keputusan yang final dan mengikat sebagaimana yang di sebutkan dalam UU No 2/2011 atas perubahan UU no 2/2008 tentang Partai Politik.
“Tentu juga harus berpedoman kepada Petunjuk Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,” kata Christina.
Supriansa melanjutkan bahwa salah satu kasus yang menjalani proses sidang kali ini, yakni kasus pemberhentian Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Yang juga pemohon adalah Bupati Maybrat yang masih aktif sampai sekarang.
“Ini baru persidangan awal silahkan ikuti melalui Youtube atau Facebook yang disiarkan secara langsung. Karena persidangan ini buka untuk umum,” jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News