Patut Ditiru! Pemkab Pinrang Gratiskan Rapid Test Bagi Warganya yang Akan Bepergian

SULSELSATU.com, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang, mengratiskan atau tidak berbayar Surat Keterangan (Suket) Rapid Test Covid-19 kepada warganya. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi warga yang ber-KTP Pinrang yang ingin melakukan rapid test jika bepergian ke daerah tujuan.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang
dr Moh Inwan, yang mengatakan bahwa biaya Rapid Test ditanggung oleh pemerintah setempat.
“Dibantu sama pemerintah, gugus tugas yang ambil alih, jadi tidak berbayar,” kata Moh Inwan, Selasa (9/6/2020)
Inwan menambahkan, untuk mengambil Suket rapid test harus memenuhi syarat tertentu yaitu harus ber-KTP Pinrang dan mengambil surat pengantar dari Desa atau kelurahan tujuannya kemana.
“Kecuali untuk mengambil rekam medik itu dibayar RP15 ribu. Kalau untuk pemeriksaan rapid testnya gratis,” pungkasnya.
Dari pantauan dilokasi RSU Lasinrang Pinrang, puluhan warga mengantri untuk mengambil Suket Rapid Test tersebut.
Rosnani salah seorang warga mengaku senang dengan adanya pemberian Suket Rapid Test gratis yang dilakukan Pemda Pinrang kepada warganya.
“Ini bagus karena gratis, adaji dibayar tapi tidak apa apa karena tidak besar juga,” bebernya
Penulis: Hasrul
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News