BPPH MPC Pemuda Pancasila Jeneponto Tolak RUU HIP

BPPH MPC Pemuda Pancasila Jeneponto Tolak RUU HIP

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengurus Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jeneponto menyatakan sikap menolak Rancangan undang undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP).

Penolakan Rancangan undang undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP) ini diungkapkan oleh ketua BPPH Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jeneponto, Hari Susanto.

“Menyatakan menolak dan untuk tidak dilanjutkan RUU HIP ini dibahas serta dikeluarkan dari Prolegnas,”ujar Hari Susanto, Senin (22/6/2020).

Penolakan ini kata Hari Susanto, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Pengurus BPPH MPC PP Kabupaten Jeneponto yang digelar baru baru ini.

“RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme,” pungkasnya.

Hari menkhawatirkan keberadaan RUU HIP dinilai akan mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila serta berpotensi memicu kebangkitan komunis.

“Mungkin para perumus HIP tidak menyadari dengan menyatakan tujuan membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, sekaligus merupakan pengakuan, bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang seharusnya sudah berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara,”tegasnya.

Tidak hanya, Hari juga melihat suatu kekeliruan ketika membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Sebab, sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang letaknya di bawah Pancasila.

“Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila. sebaiknya pembahasan RUU HIP dibatalkan dan tidak dilanjutkan,” ungkapnya

“Jadi Kami dari BBPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jeneponto akan merekomendasikan dalam rangka meminta pihak pemerintah Daerah kabupaten Jeneponto dan DPRD Jeneponto untuk membuat petisi terkait dengan penolakan dan pembatalan RUU HIP ini,” tegasnya.

Penulis: Dedi

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga