Adnan Terbitkan Perbub Wajib Masker

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menerbitkan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kewajiban Memakai Masker.
Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
“Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” kata Adnan.
Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
Bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sementara bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.
Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Pasalnya, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur.
“Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita,” ujarnya pada saat rapat koordinasi bersama pimpinan OPD lingkup Pemkab Gowa beberapa waktu lalu.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News