Pemerintah Akan Revisi Tarif Tiket Pesawat Terbang

Pemerintah Akan Revisi Tarif Tiket Pesawat Terbang

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah akan merevisi ketentuan soal tarif penerbangan setelah adanya putusan KPPU soal kartel harga tiket penerbangan.

Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri menetapkan bahwa 7 maskapai melanggar Pasal 5, soal kesepakatan harga.

Dalam keterangan KPPU, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah.

“Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional; di mana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen,” tulis KPPU.

Selain itu, Majelis Komisi juga meminta pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi di antaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan akan mempertimbangkan rekomendasi KPPU. Saat ini dia tengah melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

“Nanti kita lihat, pastinya begitu. Kan ada rekomendasi KPPU juga. Pasti kita evaluasi,” kata Novie seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Selama ini, ketentuan mengenai tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019. Aturan inilah yang akan direvisi Kemenhub.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga