Seorang Warga Jeneponto Unras Tunggal, Desak APH Tuntaskan Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Nurul Iman, Pemuda yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) datang seorang diri ke Mapolres Jeneponto dan Kejaksaan negeri Jeneponto, Senin (29/6/2020).
Nurul Iman datang terlebih dahulu ke Mapolresta Jeneponto dengan cara melakukan orasi sambil membawa spanduk bertuliskan ” Berkas belum lengkap, Atau Abd Malik kebal hukum”.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk menuntaskan kasus korupsi Jembatan Bosalia. Tangkap dan adili pelaku korupsi pembangunan jembatan Bosalia,” ujar Nurul Iman dalam orasinya.
Kaur Intelkam Polres Jeneponto, Ipda Bastion yang menerima aspirasi pemuda ini mengatakan, jika berkas perkara Mantan Kadis PU Jeneponto atas kasus jembatan Bosalia telah diserahkan ke Kejaksaan negeri Jeneponto.
“Berkas perkara tersangka saudara Abd Malik telah di limpahkan ke Kejari Jeneponto pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020,” ujarnya.
Usai melakukan orasi di Mapolres Jeneponto, Nurul Imam kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, di tempat tersebut dia diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Jeneponto, Saut Malatua dan Kasi Intel Kejaksaan, Indrasari.
“Berkas perkara saudara Abd.l Malik telah kami terima pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 dari pihak penyidik Polres Jeneponto selanjutnya kami akan periksa berkas tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Malatua kepada Sulselsatu.com, Rabu (17/6/2020) terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi jembatan Bosalia ke pengadilan.
“Penanganan kasus Bosalia yang sudah di tahap dua, sudah kita limpahkan 4 berkas perkara ke pengadilan Tipikor kemarin hari Selasa,” kata Saut.
Keempat berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan yakni tersangka Aidil Armas, Andi Sumardi, M. Takdir Tako dan Rahmat Makmur.
Saut mengaku belum tahu jadwal sidang perkara keempat tersangka ini.
“Untuk jadwal sidangnya, Kita masih menunggu dari pengadilan,” katanya
Sementara untuk satu lagi berkas perkara tersangka Jembatan Bosalia dalam hal ini mantan Kadis PU Jeneponto, Abd Malik kata Saut, masih berproses di Tipikor Polres Jeneponto.
“Untuk satu perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan oleh teman penyidik Tipikor Polres Jeneponto,” ujarnya.
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News