Sidang Perdana Korupsi Kapal Latih SMK Kemaritiman Sulsel, JPU Bacakan Dakwaan Melalui Vicon

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang perdana terdakwa Sarifuddin Dewa atas lasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan digelar Senin (29/6/2020).
Dalam sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar membacakan materi dakwaan melalui sarana video conference (Vicon).
Hal itu dilakukan untuk menghidari dan mengantisipasi penyebaran serta penularan wabah virus Corona yang tengah dalam penanganan pemerintah.
Sarifuddin Dewa selaku mantan tim teknis dan juga sekaligus tim ahli, serta panitia penerima barang merupakan salah satu dari empat tersangka.
Ketiga tersangka lainnya yakni, pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Rusmin, Ketua Pokja pengadaan, Maschaer Masiming dan Amiruddin sebagai penyedia kapal latih. Namun sidang keempat digelar secara terpisah.
Sekadar diketahui pengadaan kapal latih mehambiskan anggaran Rp 34 miliar. Kapal itu memiliki spesifikasi yang cukup canggih.
Fasilitas kapal itu memiliki ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda serta ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang. Di lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan.
Berdasarkan hasil audit atau Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan sekitar Rp 4,4 m dari alokasi anggara Rp 34 M yang bersumber pada DAK 2018. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News