Dewan Tak Mau Pembangunan Jalur Pedestrian di Tanjung Bunga Dilanjutkan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar ingatkan pemerintah kota (Pemkot) untuk tidak melanjutkan pembangunan jalur pedestrian Metro Tanjung Bunga sebelum aspek legalitasnya jelas.
Meski diketahui aset lahannya telah diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourist Developtment (GMTD), hingga saat ini lokasi pembangunan tersebut belum juga mengantongi sertifikat alas hak sehingga legalitasnya masih dipertanyakan.
Pemkot yang belakangan getol ingin membangun jalur pedestrian tersebut disoroti tajam oleh sejumlah pihak, lantaran berencana membangun trotoar dengan kondisi tersebut menggunakan Anggaran Pembangunan Daerah (APBD) yang cukup fantastis yaitu mencapai Rp127 miliar.
“Jadi nda boleh, harus serahkan secara penuh dulu ke pemerintah kota, dalam bentuk aset, asetnya itu apa, yah sertifikat, dimana luasannya, dimana lokasinya itu harus lengkap,” tutur Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli, Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli menjelaskan bahwa semestinya Pemkot bisa menggenjot lebih cepat penyelesaian persoalan tersebut, pasalnya persoalan ini sudah dibawa sejak 2019 lalu.
Padahal menurut Legislator PPP tersebut, telah ada tim terpadu yang diterjunkan dalam persoalan ini dimana dari informasi terakhir yang diterima pihaknya telah ada pembicaraan total aset yang diperoleh Pemkot, namun hingga saat ini Acil menganggap belum ada tindak lanjut lebih jauh.
“Itu saya mau tanya di mana lokasinya, sudah ada diserahkan kah, belumkan, hanya wacana terus akan menyerahkan-menyerahkan, kapan diserahkan, jadi kita mau tahu dulu berapa yang sudah terdaftar di aset kita,” katanya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News