Perbanas Sulsel Siap Maksimalkan Kinerja Agar Perekonomian Terus Bergerak di Tengah Pandemi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengurus Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sulawesi Selatan melakukan kunjungan silaturahmi bersama Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, di Balaikota Makassar, Kamis (9/7/20).
Kunjungan silaturahmi tersebut dipimpin Penasehat Perbanas Sulsel, Andi Hudli Huduri dan Ketua Perbanas Sulsel, Harry Edward bersama beberapa pengurus Perbanas Sulsel lainnya.
Andi Hudli Huduri mengatakan Perbanas Sulsel mendukung program Pemerintah Kota Makassar dalam hal menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
“Seperti kita ketahui Makassar dapat dikatakan zona merah, sehingga ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Perbanas akan berusaha semaksimal mungkin agar ekonomi terus bergerak,” kata Hudli.
Berbicara soal ekonomi di masa Pandemi ini, Hudli menjelaskan bahwa Perbanas Sulsel akan berusaha untuk memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Menjadi catatan penting bagi kami, bagaimana bisa menghidupkan kembali UMKM khususnya di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Sementara Harry Edward melaporkan bahwa penting bagi dunia perbankan memberikan edukasi kepada nasabah untuk mencegah Covid-19. Bank-bank di Sulsel telah menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
“Kami terus memperketat dan meningkatkan protokol kesehatan di instansi masing-masing. Dan berpartisipasi dalam hal kontribusi memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Makassar,” kata Harry.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyambut hangat pertemuan bersama pengurus Perbanas Sulsel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Rudy menjelaskan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.
“Kita sosialisasikan lebih dulu Perwali ini. Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari Jumat, kami berharap Sabtu kita mulai terapkan,” ujar Rudy.
Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah Kota Makassar, Rudy menjelaskan bahwa intinya Pemerintah Kota Makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki Kota Makassar selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas Covid.
“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki Kota Makassar selama warga tersebut dapat menunjukkan surat tugas dari instansi mereka, termasuk pegawai bank yang bekerja di Kota Makassar,” kata dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News