Mulai Hari Ini Warga Masuk Makassar Wajib Siapkan Surat Bebas Covid-19

Mulai Hari Ini Warga Masuk Makassar Wajib Siapkan Surat Bebas Covid-19

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Permberlakuan Perwali Nomor 36 resmi diberlakukan hari ini, Senin 13 Juli 2020. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.

Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Terkait hal tersebut, Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan dan melakukan simulasi di salah satu perbatasan Alauddin-Gowa, Minggu (12/7/20).

Pada peninjauan ini, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas dilapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan.

Persiapan sudah matang, termasuk kesiapan 7.950 personil gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat, lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga kita.

“Kita mengecek kesiapannya dilapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran Virus Covid-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar,” ujar Rudy.

Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker untuk kemudian diberhentikan dan diberi edukasi secara langsung.

“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran Covid-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus corona,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.

“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan terbut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan dilapangan. Insya Allah besok pagi (hari ini), aturan Perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.

Rudy berharap proses pemeriksaan diperbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan tidak terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.

Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah Covid-19 di Kota Makassar secara khusus.

“Sebisa mungkin prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan dibeberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga