Tarif Rapid Test 150 Ribu, Taufan Harap Mudahkan Masyarakat Berpergian

SULSELSATU.com, PAREPARE – Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait penetapan tarif rapid test sebesar Rp150 ribu, kebijakan itu didukung Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, agar diberlakukan di wilayahnya.
“Kami telah menetapkan tarif rapid test sebesar Rp150.000. Dimana rapid test dapat dilakukan di RSUD Andi Makkasau,” tulisnya melalui akun instagram pribadinya.
Menurut Taufan Pawe, melalui kebijakan itu diharapkan agar dapat memudahkan masyarakat yang akan bepergian, khususnya via transportasi udara dan laut.
“Tentu dengan nilai yang tidak terlalu membebani, dapat memudahkan masyarakat melakukan rapid test saat akan berpergian,” katanya.
Terpisah, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Andi Makkasau, dr Cenrara mengaku, tidak menampik bila biaya rapid test yang ditekankan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.
Sebab kata dia, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.
“Cuma yang saya pikirkan juga, ini kan barang yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Kami masih ada stok alat rapid tes yang kami beli dengan harga Rp165 ribu, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150 ribu. Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit,” tandasnya.
Penulis : Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News