Komisi C DPRD Makassar Harap Pengusaha Taati Prosedur Berusaha

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli meminta seluruh badan usaha untuk mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah, mereka justru dianggap meremehkan dengan tidak mematuhi regulasi yang ada.
“Walaupun ada izin dari Jakarta untuk skala rumah makan besar kalau tidak ada dari Walikota itu nda afdal, sudah langgar Perda, mereka ini harusnya terdaftar dulu di PTSP, di Perdagangan, atau DLH,” kata Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli.
Lebih lanjut hal ini juga merupakan upaya pemerintah kota untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari limbah.
“Jadi saya minta ini agar dapat mengurus secepatnya jangan seenak-enaknya saja membuka usaha di Kota Makassar tanpa melalui prosedur yang ada,” ujar politisi PPP tersebut.
DLH sendiri melaporkan Badan Usaha yang meminta izin ke pusat masih terbilang sedikit dibanding jumlah Badan Usaha di Kota Makassar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Burger King. Diketahui berdasarkan hasil sidak tim pemerintah kota, pihak Burger King mengakui belum mengantongi izin limbah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar saat dihubungi mengatakan bahwa izin lingkungan sendiri sudah menjadi prasyarat wajib bagi para pelaku usaha sebelum membuka badan usahanya.
“Kalau nda ada memang izinnya dari walikota berarti memang tidak punya izin lingkungan, padahal prasyarat untuk badan usaha itu mesti ada izin lingkungan, nanti disitu selain ditau limbahnya ditau juga dampaknya terhadap lingkungan bagaimana,” katanya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News