Operasional Usaha di Parepare Dibatasi, Pelanggar Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.
Itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.
Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.
“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Taufan Pawe.
Karena kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini, lanjut dia, ikut diatur terkait penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.
Untuk mengikat setiap usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.
Peringatan dimaksud yaitu dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.
Dalam hal telah dilakukan peringatan sebanyak 2 kali namun masih ditemukan ketidaktaatan terhadap surat edaran ini, maka dilakukan pencabutan perizinan dan/atau tindakan lain oleh Gugus Tugas bersama perangkat daerah berwenang.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News