Disnaker Lobi Pengusaha Agar Karyawan PHK Dipekerjakan Kembali

Disnaker Lobi Pengusaha Agar Karyawan PHK Dipekerjakan Kembali

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kondisi perekonomian di Kota Makassar jelang pemberlakuan new normal mulai membaik. Sejumlah tempat usaha mendapat izin operasional sehingga karyawan yang sebelumnya dirumahkan kembali bekerja.

“Perkembangan sudah bagus, walaupun masih ada juga kita tangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ada di kantor. Sekarang kita tangani tapi perkembangannya sudah lebih bagus,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2020)

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan terus berfokus menangani laporan PHK. Irwan mengatakan, ada perubahan jumlah laporan di awal pandemi hingga saat ini.

Ia membandingkan jika di awal pandemi Covid-19 laporan yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan rata-rata 20-30 orang per hari, namun saat ini hanya 5 orang per hari.

Untuk itu, Irwan mengimbau, bagi mereka yang kena PHK, pihaknya melakukan mediasi agar perusahaan menunaikan kewajibannya.

“Kita terima langsung dan kita memediasi, Alhamdulillah ini dalam proses,” katanya.

Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan, badan usaha yang sudah kembali beroperasi dan kembali mempekerjakan karyawan yang sebelumnya bekerja dari rumah.

“Kita mediasi yang PHK untuk diberi pesangon, ada yang dikasih kembali kerja juga, kita arahkan ke situ. Tapi rata-rata mereka di PHK dikasih pesangon,” kata Irwan.

Irwan hendak memastikan bahwa mereka yang di PHK bukan karena alasan Covid-19.  Pasalnya, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan untuk tetap menghidupkan ekonomi.

“Kita tidak mau alasan Covid-19 ini menjadikan orang jadi berkesan merasa harus di-PHK. Tapi kita lakukan secara bijaksana. Kita hati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ujarnya.

“Pesangonnya tergantung dalam UU Nomor 13. Jadi bervariasi. Gaji masing-masing orang berbeda. Ada hitung-hitungannya juga. Saya tidak bisa sebut jumlah nilainya,” sambungnya kemudian.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga