Bupati Gowa Bakal Bentuk Tim Pengawas Protokol Kesehatan Hingga ke Desa

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membentuk tim pengawasan.
Hal ini diungkapkan di sela-sela melakukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada jajaran pemerintah tingkat desa melalui telekonferensi, Senin (10/8/2020).
Ia mengatakan, tim pengawas yang dibentuk ini mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat kelurahan dan desa.
Dalam tim tersebut akan melibatkan sejumlah elemen-elemen masyarakat, baik pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya, serta jajaran pemerintah setempat.
“Kita ingin semua pihak ikut terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Sehingga semuanya memiliki kontribusi yang sama dalam melakukan pencegahan penularan virus ini,” katanya.
Dengan kebersamaan dan kekompakan yang dilakukan ini diharapkan dapat memecahkan suatu masalah. Pasalnya persoalan yang berat akan lebih ringan diatasi jika dapat dilakukan secara bersama-sama.
Bupati Adnan menjelaskan, Inpres tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News