Kelurahan Labukkang Parepare Sosialisasikan Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kelurahan Labukkang Parepare Sosialisasikan Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kelurahan bersama Karang Taruna serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Labukkang mensosialisasikan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pasar Labukkang, Kamis (3/9/2020).

Lurah Labukkang Agus mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare. Di mana dilibatkan Karang Taruna, LPMK, PKK, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Selain sosialisasi, pihaknya juga membagikan 104 face shield kepada pengunjung dan pedagang yang ada di Pasar Labukkang.

“Kita sasar tempat keramaian seperti pasar, pedagang dan pengunjung pasar diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah aktifitas yang dilakukan. Gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujarnya.

Sekretaris Karang Taruna Labukkang, Ade Purnadi menjelaskan, peran Karang Taruna di tengah pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan dalam mengkampanyekan upaya-upaya penanganan dan pencegahan virus berbahaya tersebut menyebar.

“Bekerjasama dengan kelurahan dan LPMK Labukkang, kita memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menggunakan masker. Kita ajak masyarakat menerapkan gaya hidup sesuai protokol kesehatan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengaku, dengan pemeriksaan dan pengendalian intensif maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga