Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Kejahatan

Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Kejahatan

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika hingga hasil kejahatan berupa senjata tajam. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jumat (11/9/2020).

Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Jeneponto Hendryko Prabowo menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini terdiri 7 perkara jenis narkotika dan 9 perkara jenis pidana umum lainnya.

“Untuk jenis perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 7,3137 gram termasuk alat hisap berupa bong dan korek serta puluhan sachet narkoba jenis sabu. Sedangkan perkara pidana umum lainnya berupa senjata tajam yaitu badik, clurit dan pisau,” ungkap Hendryko.

Hendryko juga menjelaskan bahwa perkara narkotika dan pidana umum ini adalah kasus perkara mulai bulan Juli sampai September yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya oleh kejaksaan.

“Tujuannya adalah untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di gudang termasuk untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Ramadiyagus.

Kajari Jeneponto juga berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti sekarang ini akan dilakukan kedepan secara kontinu.

“Selain dilakukan pemusnahan kami juga akan melakukan edukasi terutama barang bukti kepada sekolah-sekolah nantinya untuk kegiatan pencegahan narkotika,” jelas Ramadiyagus.

Ramadiyagus menambahkan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan sekali dalam tiga bulan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang.

“Jadi dalam setahun bisa 5 kali dilakukan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Abdul Majid, Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik, pihak Dinkes Ika Yanarti (Apoteker) dan para Kasi Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penulis: Dedi

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga