PN Parepare Vonis Ishak 10 Bulan Penjara

SULSELSATU.com, PAREPARE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil, Ishak alias Caesar.
Ketua majelis hakim, Bonita Pratiwi Putri saat sidang yang digelar beberapa waktu lalu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Ishak dilaporkan PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Parepare.
Selain hukuman 10 bulan penjara, Ishak juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta dan jika tidak membayar denda akan diganti dengan penjara selama satu bulan.
BM Brance Manajer PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Parepare, Hardy Mucsin membenarkan laporan dan vonis tersebut tersebut.
“Dia (Ishak) sudah ditahan. Kita laporkan ke kepolisian karena dia melakukan take over mobil jenis Suzuki Mega Carry tanpa sepengetahuan kami,” kata Hardy.
Bahkan, kata Hardy, terdakwa yang menjadi debitur pada Suzuki Finance tersebut tidak dapat menunjukkan mobil yang dimaksud.
Ada pun barang bukti yang ditetapkan berupa satu rangkap perjanjian pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran antara PT Suzuki Finance Indonesia dan terdakwa.
Lalu, satu buah BPKB atas nama terdakwa, satu rangkap salinan akta jaminan fidusia nomor 80 tertanggal 19 September 2018 dan surat teguran dan somasi kepada terdakwa. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News