Dewan Pertanyakan Retribusi Pasar Segar, Uangnya Kemana?

Dewan Pertanyakan Retribusi Pasar Segar, Uangnya Kemana?

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyetoran retribusi 40 lapak di Pasar Segar yang memanfaatkan fasilitas umum (Fasum).

Anggota Komisi A, Syamsuddin Raga mengungkapkan, dari data yang diperoleh, pihak Pasar Segar baru menyetorkan retribusi per tahun 2020.

Padahal, lapak yang berjumlah 40 unit itu sudah berdiri dan beroperasi sekitar tahun 2018. “Ini yang mau kami pertanyakan. Mengapa retribusinya baru dipungut di tahun 2020, lalu kemana uang retribusi yang dibayar pedagang itu disetorkan selama bertahun-tahun,” katanya di Ruang Komisi A, Jumat(16/10).

Kepala Dinas Pertanahan, Manai Sofyan membenarkan retribusi pasar segar memang baru dipungut oleh Pemkot, per tahun 2020. Sebab tahun-tahun sebelumnya belum ada dasar hukum dan legalitas untuk Pemkot menarik jasa sewa lahan yang memanfaatkan fasum tersebut.

“Kita bisa terkena masalah jika pada saat itu menarik retribusi sementara tidak ada dasar hukumnya, mungkin itu yang menjadi penyebab pejabat terdahulu tidak takut menarik retribusi,” kata Manai.

Baru dimasa dia, kata Manai ia lantas menggodok aturan melalui peraturan walikota dengan mengacu pada Permendagri tentang pengelolaan pendapatan daerah.

“Dan memang pada waktu itu belum kami dapat bukti-bukti Penyerahan Fasum, hingga pada akhirnya semu dasar hukumnya kuat untuk menarik retribusi,” katanya.

Saat ini jumlah lapak di Pasar Segar berjumlah 40 kios. Besaran retribusi yang dibayarkan pedagang sebesar Rp1 juta per bulan. Sehingga total penerimaan Pemkot per satu bulan sebesar Rp40 juta atau sekitar Rp480 juta selam setahun. (*)

Penulis: RESTI SETIAWATI

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga