Tersangkut Kasus Reklamasi, Mantan Kapolres Barru Divonis 1 Tahun Penjara

Tersangkut Kasus Reklamasi, Mantan Kapolres Barru Divonis 1 Tahun Penjara

SULSELSATU.com, BARRU – Mantan Kapolres Barru Burhaman divonis 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar dalam kasus reklamasi di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Barru Dinza mengatakan terkait vonis dari kasus yang menjerat terdakwa telah diputuskan hari ini.

“Dalam amar putusanya, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha/dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingungan. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Dinza saat dihubungi Sulselsatu.com, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut kata Dinza, pada dasarnya majelis hakim telah menyampaikan hak yang sama pada terdakwa dan penuntut umum terkait dengan putusan tersebut.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya

Dalam proses sidang pembacaan putusan ini, terkait banding atau tidaknya terdakwa, Dinza menyebut melalui penasihat hukumnya akan melakukan upaya hukum tersebut.

“Ya benar yang berangkutan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut. Secara garis besar dalam persidangan tadi telah disampaikan hak-hak kepada terdakwa dan penuntut umum yakni menerima putusan tersebut, pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari atau melakukan upaya hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Barru Ryan Ardiansyah menanggapi vonis putusan mantan Kapolres Barru tersebut. Menurutnya, secara garis besar kami menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Barru

“Terkait dengan putusan majelis hakim sikap jpu kejaksaan negeri barru masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding ,” kata Ryan saat dihubungi via telepon.

Penulis : Asriadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga