Gaji dan Tunjangan PPPK, Pemkot Anggarkan Rp 8 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia mengaku anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang masuk di APBD 2021. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu NIP sebelum dibayarkan.
“Anggarannya ada Rp8 miliar itu untuk gaji dan tunjangan, tapi kita belum bisa tindaklanjuti karena NIP-nya belum ada,” kata Rahmat.
Nasib PPPK sudah cukup lama terkatung-katung. Meski sudah dinyatakan lolos seleksi April 2019 lalu, namun hingga kini belum juga mendapat NIP. Gaji dan tunjangan pun tak bisa dibayarkan.
Namun persoalan itu menemukan titik terang seiring dengan diterbitkannya Perpres 98/2020. Sehingga gaji dan tunjangan PPPK diharap sudah bisa dicairkan tahun depan.
Meski regulasi terkait gaji dan tunjangan PPPK sudah diteken Presiden RI Joko Widodo, 183 PPPK lingkup Pemkot Makassar yang lulus masih perlu menunggu regulasi turunan dari Perpres 98/2020. (*)
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News