Dewan Sahkan Ranperda Penyusunan Produk Hukum Jadi Perda

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyusunan Produk Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar
Dalam rapat Ranperda tersebut dihadiri para anggota pansus serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot Makassar Jumat (23/10/2020)
“Hari ini alhamdulillah DPRD telah menyelesaikan rencana kerja DPRD untuk tahun 2021. Sebelum-sebelumnya selalu diketok di bulan Desember, alhamdulillah ini bisa dipercepat untuk rencana kerja tahun 2020,” ucap Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
“Apa itu, akan banyak kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan fungsi budgeting dan fungsi legislasi. Yang kedua tadi adalah penyelesaian 1 ranperda yang dibahas oleh DPRD yang dibahas menjadi Perda yaitu penyusunan produk hukum daerah,” sambungnya lugas.
Fraksi Demokrat berpandangan, penyelesaian Ranperda ini tidak lepas dari kerja keras panitia khusus (Pansus) sehingga diselesaikan. Dengan begitu, dua hal penting yang dititipkan untuk pemkot agar tujuannya tepat sasaran.
“Fraksi Demokrat mengapresiasi kepada pansus atas kerjanya sehingga Ranperda ini dapat terwujud,” ujar Jubir Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad.
“Fraksi Demokrat menitipkan dua hal yang terbaik kepada pemerintah. Pertama, segera diberlakukan dan disosialisasikan kepada pihak terkait. Kedua, berharap pemerintah dapat komitmen menjalankan peraturan sebagaimana mestinya,” kunci Ray.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News