Logo Sulselsatu

7 Komisioner KPU Sulsel Disidang DKPP, Ini Persoalannya

Asrul
Asrul

Jumat, 06 November 2020 19:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Jumat (6/11/2020).

Ketua dan seluruh Anggota KPU Sulsel yang diperiksa berjumlah tujuh orang, yaitu Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jurdi, dan Upi Hastati.

Ketujuh nama tersebut diadukan oleh Syarief Azis, seorang Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari PAN dalam Pemilu 2019 lalu. Dalam Pileg lalu, Syarief bernomor urut 6 dalam daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Sulsel.

Baca Juga : KPU Sulsel Target Rekapitulasi Tingkat Provinsi Rampung 10 Maret

Ia mengadukan para Teradu terkait kesalahan dalam tahapan Pemilu 2019. Menurut Syarief, para Teradu tidak profesional karena salah dalam mencetak foto dirinya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan ditempelkan di 2.978 TPS yang ada di empat dapil.

Menurutnya, foto dirinya terpasang pada Caleg DPRD Sulsel PAN yang benomor urut 7.

“Sehingga banyak pemilih saya yang pusing dan ragu,” kata Syarief dalam sidang.

Baca Juga : Diinisiasi Pj Gubernur Sulsel, Satgas Kesehatan TPS Sukses Bertugas Bantu Petugas Pemilu

Di lain pihak, Ketua KPU Sulsel yang berstatus sebagai Teradu I, Faisal Amir mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait perubahan DCT Anggota DPRD Sulsel hingga beberapa kali. Bahkan Berita Acara (BA) DCT tersebut diubah sampai sembilan kali.

Hingga rapat pleno terakhir pada 15 April 2019, DCT yang tercantum dalam Keputusan KPU Sulsel Nomor: 114/PL.01.4-Kpt/73/Prov/IV/2019, yang merujuk pada BA Pleno tentang Penetapan Perubahan Kesembilan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor: 1028/PL.01.5-BA/73/Prov/IV/2019, tidak mendapat protes dari pihak partai politik dan semua calon.

“Teradu telah melakukan pengumuman DCT Anggota DPRD Provinsi pada pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai kewajiban Teradu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” kata Faisal.

Baca Juga : KPU Sulsel Beberkan Penyebab Undangan Memilih Lambat Terdistribusi

Sebelumnya pada 7 Maret 2019, lanjut Faisal, semua partai politik melalui tim penghubungnya (LO) masing-masing pun telah menyetujui dari dummy surat suara untuk Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi.

Menurut Faisal, permasalahan ini merupakan tanggung jawab dari Anggota KPU Sulsel Fatmawati yang pada tahun lalu masih membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Menurut Fatmawati, dalil yang disebutkan Syarief memang benar adanya. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan nama dan foto ini bukan pada surat suara, melainkan terdapat pada poster DCT yang tertempel pada 2.978 TPS.

Baca Juga : Pemilu di Sulsel Diprediksi Aman dan Lancar, Nyaris Tak Ada Kendala

Hal ini pun baru diketahui pada 16 April 2019, atau sehari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019. Menurut Fatmawati, pihak KPU Sulsel memang menyerahkan proses pemesanan logistik pemilu kepada pihak sekretariat untuk melakukan pemesanan kepada pihak penyedia barang yang memenangkan tender logistik melalui E-katalog LKPP.

Hasil cetakan tersebut pun disebutnya langsung didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel. Dalam sidang, para Teradu memang tidak menyebut adanya pengecekan kembali sebelum logistik itu dicetak.

“Teradu mendapatkan informasi ketidaksesuaian foto calon dan nama pada lembar DCT yang telah diterima KPU Kabupaten/Kota pada sejumlah dapil pada tanggal 16 April 2019 pukul 19.00, dimana saat itu seluruh barang logistik Pemilu telah berada sebagian di kantor-kantor Desa maupun di lokasi TPS,” ungkapnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Logistik KPU di Lutim

Fatmawati menambahkan, ia bersama para Teradu lainnya pun berupaya untuk mencetak ulang poster DCT yang terdapat kesalahan ketik nama dan foto di dalamnya. Poster yang salah ini diketahui terdapat pada 4 dapil untuk pemilihan Anggota DPRD Sulsel.

Namun, pihak percetakan hanya menyanggupi mencetak ulang poster untuk dua dapil saja.

“Pihak percetakan tidak menyanggupinya semua permintaan kami,” katanya.

Lebih lanjut, Fatmawati mengungkapkan bahwa persoalan ini disebabkan oleh kesalahan dua operator aplikasi calon (Silon) KPU Sulsel. Dua operator ini terdiri dari seorang PNS dan seorang pegawai honorer.

Keduanya pun telah dikeluarkan dari KPU Sulsel karena kesalahan ini, pegawai honorer diputus kontrak dan PNS dipindahkan ke instansi lain.

“Terhadap kekeliruan letak foto dalam DCT yang tertempel pada hari pelaksanaan pemungutan suara merupakan hal di luar kemampuan dan jangkauan Teradu,” ucap Fatmawati.

Selain Pengadu dan para Teradu, DKPP juga menghadirkan Ketua Bawaslu Sulsel H.L. Arumahi sebagai Pihak Terkait. Dalam sidang, Arumahi mengungkapkan bahwa Syarief telah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Sulsel pada 25 April 2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/ADM/ BWSL.SULSEL/ PEMILU/4/2019.

Berdasar pelaporan itu, kata Arumahi, Syarief mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran Administrasi pada Rabu tanggal 17 April 2019 Pukul 00.15 WITA.

Menurut Arumahi, dalam pemeriksaan laporan tersebut, Bawaslu Sulsel mengambil kesimpulan bahwa KPU Sulsel yang menerima softcopy foto bakal calon pada masa pencalonan dipindahkan ke dalam folder foto calon yang terdapat dalam template dan selanjutnya tampil dalam template excel kemudian di-PDF-kan lalu dikirim ke percetakan.

“Dalam hal ini majelis berpendapat bahwa terlapor (KPU Sulsel) tidak cermat untuk memastikan ketepatan nomor urut calon, foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan urutan foto atas nama Syarief Azis,” jelas Arumahi.

Bawaslu Sulsel menilai KPU Sulsel telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU No.15 tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Ketentuan tersebut menyebutkan, “daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi huruf (b) foto calon”.

“Dalam amar putusan, Bawaslu Sulsel menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif,” ungkap Arumahi.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sulsel sebagai Anggota Majelis, yaitu Ma’ruf Hafidz.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Maret 2024 16:46
VIDEO: Aksi Blokade di Lahan Pertambangan di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Aksi blokade di dalam lokasi Izin Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri, Kamis (28/3/2024) kemarin. Blokade tersebut dilakukan ...
Metropolitan29 Maret 2024 16:44
Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar
Pembangunan Ducting Sharing atau pemindahan kabel ke bawah tanah di Makassar segera terealisasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto baru saja usai...
Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Ekonomi29 Maret 2024 09:12
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepa...