Pemilih Tak Dapat Undangan Memilih, KPU Makassar: Bisa Gunakan e-KTP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pencoblosan Pemilihan Walikota Makassar tersisa satu hari lagi. Sejumlah persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar selaku penyelenggara.
Salah satunya undangan datang mencoblos, meski demikian, bila ada warga yang belum mendapatkan undangan, pemilih bisa menggunakan KTP-Elektronik (e-KTP) atau Surat keterangan (Suket) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi memang kalau belum mendapatkan cek pemberitahuan, selama pemilih tersebut memiliki KTP Elektronik Makassar atau surat keterangan sudah melakukan perekaman, maka itu sudah bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari kepada awak media, Senin (7/12/2020).
Namun, Endang Sari menyatakan, e-KTP atau suket tersebut terlebih dahulu harus divalidasi data oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi ketika datang ke TPS nanti sisa memperlihatkan e-KTP atau suketnya maka KPPS akan memastikan apakah nama yang bersangkutan tersebut ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya.
“Bila ada, maka bisa memilih pada saat itu juga. Tapi bila ternyata namanya tidak ada di dalam DPT maka langkahnya adalah kita bisa menggunakan hak pilih. Tetapi nanti digunakan di pukul 12.00 sampai dengan pukul 1 siang (13.00 Wita)” sambungnya.
Olehnya itu, Endang Sari mengimbau agar masyarakat Kota Makassar tidak usah berkecil hati tidak bisa memilih. Sebab, semua warga Kota Makassar punya hak memilih namun tentunya wajib membawa dan memeperlihatkan identitas diri ke TPS di wilayahnya.
“Jadi tidak usah khawatir bila cek pemberitahuan tidak sampai, semua (warga) silahkan datang ke TPS pakai e-KTP Makassar atau keterangan sudah melakukan perekaman (e-KTP)” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News