Pemkot Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pelanggar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melarang adanya perayaaan tahun baru. Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamluddin menyebut dalam sehari ada sekitar 90 kasus baru yang ditemukan.
Untuk itu Rudy menegaskan, hotel yang membuat kegiatan menyambut pergantian tahun bakal diberi sanksi jika ditemukan.
“Kalau ada hotel yang melakukan itu, kami akan rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi,” Ujar Rudy saat memimpin rapat koordinasi di baruga anging mammiri, jalan penghibur, Senin (14/12/2020).
“Hukumannya itu bisa pidana,” kata Rudy
Hingga kemarin, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 11.555 orang.
“Ini naik signifikan. kondisi sebelumnya, dimana kasus dengan tren 30 sampai 60 kasus,” ujarnya.
Rudy menginstruksikan jajaran camat memantau hotel dan pusat hiburan untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. Laporan dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.
“Bukan hanya hotel, seluruh tempat di mana saja tetap dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mendukung langkah pemerintah. Dia juga menyebut kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian hingga akhir tahun 2020.
“Kita tidak segan melakukan penertiban, jika nanti ada yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News