Komnas Perempuan Sayangkan Penetapan Gisel Sebagai Tersangka

Komnas Perempuan Sayangkan Penetapan Gisel Sebagai Tersangka

SULSELSATU.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin menilai Gisella Anastasia alias Gisel (GA) tak bersalah dalam kasus video porno dirinya.

Mariana berpendapat Gisel menjadi korban dalam kasus tersebut lantaran video yang ia simpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang tak bertanggung jawab.

“Sebetulnya tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” kata Mariana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12/2020).

Mariana mengatakan Gisel juga seharusnya tak ditetapkan sebagai tersangka jika merujuk pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi yang dipakai kepolisian.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang melarang siapapun membuat konten pornografi. Namun dalam bagian penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Kasus Gisel ini sebenarnya dia sama sekali tidak memproduksi untuk tujuan publik kan. Itu adalah konten pribadi yang tersimpan, kemudian diambil orang dan disebarkan oleh orang lain,” ujarnya.

Menurut Mariana, aparat kepolisian seharusnya menjerat pembobol privasi Gisel dan penyebar video porno tersebut.

“Seharusnya dia (Gisel) dilindungi bukan justru dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus bermula saat video porno yang menampilkan orang mirip Gisel tersebar di internet. Awalnya, Gisel dipanggil sebagai saksi. Namun akhirnya kepolisian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga