PHRI dan AUHM Soroti Kinerja Pemkot dalam Penanganan Covid-19

PHRI dan AUHM Soroti Kinerja Pemkot dalam Penanganan Covid-19

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekertaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Nasrullah Karim menyebut Pemerintah Kota Makassar tidak tegas dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam.

Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DRPD Kota Makassar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Kamis (7/1/2021)

Pasalnya, Nasrullah mengaku pihaknya telah menetapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran pemerintah. Namun, yang terjadi di lapangan masih banyak yang melanggar aturan dan tidak ditindaki.

“Kita sudah lakukan sesuai edaran Walikota Makassar, namun yang menjadi dilema ketidaktegasan pemerintah, bukan PHRI. Di luar bisa dapat makan dengan prasmanan tapi tidak ditindaki. Itu ketidakadilan,” tegasnya.

“Kita minta ketegasan dari aparat terkait ketidak adilan ini bagi hotel dan restoran. Kalau restoran dibatasi kenapa sari laut tidak ditindak tegas,” sambungnya.

Nasrullah mengaku, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengaku kebijakan pembatasan hiburan malam tidak logis.

“Kalau siangnya tidak dibatasi padahal malamnya dibatasi. Ini logikanya bagaimana apakah penyebaran kasus Covid hanya di malam hari. Kami minta kebijaksanaan karena yang paling terdampak itu bukan hanya penjual terang bulan tapi tempat hiburan jugs,” jelasnya.

Ia mengatakan yang paling terdampak adalah karyawan yang dirumahkan sebanyak 4216 orang. Sementara, kebutuhan semakin meningkat dan tidak ada batuan dari pemerintah.

“Yang perlu dikasihani itu karyawan sudah dirumahkan beberapa bulan, sedangkan kebutuhan semakin mendesak,” tandasnya.

Iapun mengkritik kebijakan tersebut, pasalnya dari pihak AUHM tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan yang jelas-jelas berdampak pada pelaku usaha.

“Kita juga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perwali, dan banyak kerancuan. Lagi-lagi bikin surat edaran tidak logis. Harusnya tetap memperhitungkan kita,” tutur dia.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran perpanjangan pembatasan jam malam, mulai dari 4 sampai 11 Januari 2021.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga