SULSELSATU.com, MAROS- Seorang pemuda asal Kabupaten Maros, Andi Trihardika Ramadhan alias Anto (22) terpaksa diamankan karena nekat mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Lau, AKP Sulaiman menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang sedang bersembunyi di kediamannya di Jl Anggrek, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Pelaku mahir mencetak uang palsu mencetak dengan menggunakan kertas HVS dan print scan miliknya.
“Tersangka ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di jalan Anggrek. Tempat persembunyian tak jauh dari rumahnya, ia belajar dari sosial media seperi youtube dan ketika ingin membelanjakan uang hasil cetakannya dia mencari barang yang ingin di belanjakan di Facebook,” kata Sulaiman saat menggelar pers konferensi di Mapolsek Lau, Rabu (13/1/2021).
Pria lulusan SMA tersebut mengaku belajar mencetak uang palsu lewat youtube. Ia belajar sendiri dan langsung mempraktikannya. Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencari ponsel yang ingin dijual lewat facebook.
“Menurut pelaku ini pertama kalinya ia lakukan. Kebetulan saat itu, korban bernama Ferdiansyah (17) warga Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, ingin menjual ponsel android miliknya. Kemudian Tersangka menghubungi korban dan membicarakan harga. Setelah cocok, tersangka kemudian ajak ketemuan dan transaksi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Korban kemudian datang ke Polsek Lau untuk melapor dengan menjelaskan kerugian yang di alami sebesar Rp. 1,2juta.
Tersangka diamankan di Polsek Lau bersama barang butinya berupa uang palsu 12 lembar dan motor metik yang digunakan saat melakukan tindak kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Indra Sadli Pratama
Editor : Uje Jaelani