Pj Walikota Absen, Dewan: Menimbulkan Tanda Tanya

Pj Walikota Absen, Dewan: Menimbulkan Tanda Tanya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akhirnya menuntaskan rapat paripurna penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih.

Paripurna penetapan pasangan Danny-Fatmawati sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar terpilih di Kantor DPRD, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (28/1/2021).

Dalam agenda tersebut, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tidak hadir, melainkan diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Muh.Ansar

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azwar menyayangkan ketidakhadiran Rudy Djamaluddin dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar tadi.

“Itu juga kita menyesalkan kenapa tidak hadir apalagi ini harusnya dia tidak menghargai sebagai orang yang menjabat pj walikota diakan bukan pimpinan definitif,” kata Azwar, Rabu (28/01/2021)

“Ketika ada pimpinan definitif harusnya dia bergembira terhadap adanya walikota definitif itu. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya. Sehingga kita menyesalkan, tidak memberikan contoh bagus,” lanjutnya.

Senada, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo juga menyoroti absennya Pj Wali Kota dalam agenda ini.

“Pj wali kota tidak datang waktu penetapan harusnya hadir karena ini tugas utamanya menyelenggarakan (Pilkada) dan sudah ada pemimpin yang terpilih,” kata Rudi.

Padahal, salah satu tugasnya ialah menyukseskan pelaksanaan Pilwali Makassar.

Tak hanya itu, Rudy semestinya juga memberikan karpet merah kepada Wali Kota terpilih. Dengan begitu, hal tersebut memberikan kesejukan bagi masyarakat.

“Itu salah satu tugasnya seharusnya Pj Wali Kota yang dia lakukan adalah bagaimana dalam kondisi ini agar pergantian ini bisa berjalan mulus tanpa ada yang menghambat,” kata RL akronimnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Makassar ini mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan setelah penetapan KPU maka harus ada pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.

“Kita berharap dengan selesainya ini kami berharap agar segera dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk selanjutnya keluar surat keputusan pengangkatan wali kota terpilih dan wakil wali kota terpilih,” ungkapnya.

Rudianto mengatakan setelah pihaknya mengirimkan hasil sidang paripurna tersebut, selama 14 hari Gubernur Sulsel akan memproses ke Kemendagri.

“Kalau gubernur tidak memproses maka bisa melalui KPU Provinsi Sulsel langsung ke Mendagri,” ungkapnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga