Niat Pj Walikota Makassar Lelang Jabatan Kandas di Tengah Jalan

Niat Pj Walikota Makassar Lelang Jabatan Kandas di Tengah Jalan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin sebentar lagi menanggalkan jabatannya. Kendati demikian keinginannya untuk melaksanakan lelang jabatan eselon II harus kandas di tengah jalan.

Pasalnya, tepat tanggal 17 Februari 2021 nanti, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih hasil Pilwalkot 2020 akan segera dilantik.

Hal tersebut mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan dilakukan secara serentak di 270 daerah.

Rudy menilai lelang jabatan hal yang paling mendesak yang perlu dilaksanakan diakhir masa jabatan. Sebab, menurutnya, pelayanan publik harus dimaksimalkan dengan mengisi segera kekosongan 14 jabatan kepala dinas tersebut.

“Saya selalu menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat itu tidak bisa ditunda hanya karena kegiatan lain. Tentu masyarakat tidak ingin menunggu dilayani, tunggu a, b, c, tidak. Secepatnya,” harap Rudy beberapa waktu yang lalu.

Bahkan sebelumnya, disampaikan Rudy, izin dari Kemendagri telah dikantonginya. Sisa menunggu rekomendasi KASN agar pelaksanaan lelang jabatan dibuka.

“Harapan kita KASN betul-betul memahami bahwa ini ada kebutuhan Pemkot Makassar khususnya dalam memenuhi kewajiban kewajiban pemerintah di dalam fungsi layanan,” sambungnya.

Namun, sampai saat ini, rekomendasi dari KASN belum ia dapatkan. Lantas, mengingat pelantikan pemimpin baru sisa menghitung hari, bisa dipastikan pelaksanaan lelang jabatan tidak dapat dilaksanakan.

Menanggapi itu, Bastian Lubis menyebut, untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses lelang jabatan memerlukan waktu dua sampai tiga bulan. Sehingga, seleksi hanya bisa dilakukan oleh walikota baru nanti.

“Yah sudah tidak mungkin, waktunya mepet,” kata Rektor Universitas Patria Artha ini saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Lelang jabatan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ada rangkaian proses seleksi yang harus dilakukan. Mulai pengumuman, penerimaan berkas lamaran, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Selanjutnya, tes kompetensi, pengumuman hasil tes kompetensi, wawancara akhir, rekam jejak peserta seleksi. Kemudian, penyampaian hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Makassar.

“Jadi jangan ngotot, untuk apa. Kalau pun memaksakan saya duga itu ada transaksi uang,” tutup Bastian.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga