Logo Sulselsatu

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker dan Koperasi Metro Madani

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Selasa, 02 Februari 2021 20:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi dan Kantor Koperasi Metro Madani, Selasa (2/2/2021).

Penggeledahan dipimpin langsung Plt. Kajari Parepare, Priyambudi, didampingi Kasi Pidsus, Muh. Husairi, Kasi Pengelolaan BB, Alkaf, Kasi Datun, Rahmat dan Kasi Intel, Aguwani.

Priyambudi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014.

Baca Juga : 4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ngaku Tak Tahu Bibit Nanas, Kejati: Akan Diuji TAPD

“Kita sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Parepare untuk dilakukan tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yag ada di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani kota Parepare. Kita juga bekerjasama dengan Inspektorat Parepare dalam menangani perkara ini,” katanya.

Saat penggeledahan, sejumlah alat bukti dikumpulkan tim penyidik untuk kemudian dilakuakn pendalaman terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman.

“Penyitaan dan penggeledahan itu disaksikan pihak Kelurahan Cappa Galung dan Ketua RT/RW setempat. Ini merupakan tindakan Tim penyidik Kejari Parepare dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tambahnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Muh. Husairi menjelaskan, adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana bergulir dengan lampiran dokumen dan tanda tangan palsu.

“Jadi pengajuan pinjaman Rp7 miliar, dikucurkan dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2012 sebesar Rp4 miliar dan tahap kedua ditahun 2013 sebesar Rp3 miliar. Namun perkiraan kerugian negara yang ditemukan saat ini sekitar Rp4 miliar, dan sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan berapa orang tersangka,” katanya.

Penulis : Andi Fardi
Editor : Uje Jaelani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Oktober 2026 20:44
Makassar Leadership Summit 2026, Kepemimpinan Harus Berdampak bagi Lingkungan dan Masyarakat
Makassar Leadership Summit 2026 resmi digelar dengan mengangkat isu kepemimpinan yang inklusif dan berkelanjutan....
Bisnis08 Oktober 2026 18:21
Kalla Translog Tawarkan Yard Services dengan Sewa Fleksibel
Kalla Transport & Logistics (Kalla Translog) menyediakan Yard Services untuk mendukung kebutuhan penyimpanan kendaraan operasional perusahaan, mul...
News08 Oktober 2026 17:53
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Pengelola Sampah
Menjelang penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 pada 9 hingga 11 Oktober 2026, BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Ped...
Politik08 Oktober 2026 17:28
Appi Gabung Demokrat, Ni’matullah: Tambahan Kekuatan Bagi Partai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah menyambut bergabungnya Wali Kota Makassar Munafri Arifud...