Diduga Mark Up, Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wajo Dilaporkan ke Polres

SULSELSATU.com, WAJO – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada sejumlah desa di Kabupaten Wajo, ke Polres Wajo.
Ketua DPW L-KONTAK Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Syahril, mengatakan, laporan pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana desa.
“Dalam paporan pengaduan ini, lembaga kami telah melakukan analisa dan perhitungan atas pelaksanaan anggaran dana desa yang kami duga terjadi mark-up anggaran,” ungkap Andi Syahril.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran dana desa pada sejumlah desa di Kabupaten Wajo serta mengumpulkan data.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan anggaran dana desa di sejumlah desa yang dimaksud sebelum pihaknya melaporkan.
“Tanggal 5 Februari 2021 kami telah melaporkan resmi ke Polres Wajo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya supremasi hukum, dan hal ini kami dari DPW telah melakukan koordinasi dengan DPD dan DPP L-KONTAK,” tegasnya. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News