Ini Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Ini Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

SULSELSATU.com, Makassar – Tilang elektronik akan diberlakukan April 2021 di Makassar. Menyusul kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan. Mengutip tweet Divisi Humas Polri, ada lima pelanggaran terdeteksi kamera tilang elektronik.

Yakni menerobos lampu merah/traffic light. Pelanggaran marka jalan (garis stop). Pelanggaran sistem ganjil-genap. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Dan menggunakan ponsel saat mengemudi/mengendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, mengaku akan segera melakukan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini. Dia menjelaskan saat ini telah ada beberapa titik ruas jalan yang ditempel CCTV. CCTV yang dimaksud adalah CCTV yang terpasang sejak 2018 lalu.

“Titiknya nanti kita umumkan, kan sudah ada titik yang terpasang, nanti sosialisasi kan,” kata dia kepada Sulselsatu.com, belum lama ini.

Ia menjelaskan, proses tilang elektronik bermula dari pengawasan operator melalui kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik di Kota Makassar. Pengendara yang melakukan pelanggaran secara otomatis terekam dari CCTV yang terpasang itu, kemudian teridentifikasi identitas pelanggar berdasarkan plat kendaraan.

“Kita akan pasang beberapa titik. Yang pasti sekarang Ditlantas mengaktifkan kembali, April kita launching,” tutupnya.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga