Pemkab Gowa Kumpulkan Denda Rp15,6 Juta dalam 5 Hari Operasi Yustisi

Pemkab Gowa Kumpulkan Denda Rp15,6 Juta dalam 5 Hari Operasi Yustisi

SULSELSATU.com, Gowa – Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Alimuddin Tiro mengatakan menjaring ratusan pelanggar selama lima hari Operasi Yustisi. Operasi ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Waiib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Dari ratusan pelanggar yang terjaring, Pemkab Gowa mengumpulkan denda administrasi sebanyak Rp 15.650.000. “Lima hari total masyarakat umum yang kena denda administrasi sebanyak 150 orang, kalau ASN 2 orang sedangkan pelaku usaha 2 orang jadi total 154 orang terkena denda administrasi,” jelas Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Adapun rincian dendanya yakni hari pertama Rp 3,8 juta, hari kedua, Rp 3 juta, hari ketiga, Rp 2,9 juta, hari keempat, Rp 4,25 juta, dan hari kelima Rp 1,7 juta total Rp 15,65 juta. Alimuddin mengaku dana ini selanjutnya akan dialihkan sebagai salah satu sumber pendapatan Asli daerah (PAD).

“Semua yang terkena denda ini melakukan pembayaran tunai saat itu juga dan selanjutnya kami memasukkan ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.

Alimuddin mengungkapkan bahwa saat operasi dilakukan masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker atau hanya sekedar mengantongi saja. Saat itu juga petugas lapangan melakukan swab atau rapid antigen di tempat.

“Selama operasi ini kebanyakan terjaring pengunjung pasar dan pengendara jalan. Mereka terkadang hanya mengantongi masker. Tapi di hari terakhir masyarakat yang terjaring sudah berkurang, sudah sadar mungkin” jelasnya.

Dia menjelaskan, meskipun operasi yustisi telah berakhir namun pihaknya bersama jajaran TNI-Polri masih turun di lapangan melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keberhasilan operasi kemarin.

“Hari ini kita masih turun, tapi hanya TNI/Polri dan Satpol, kami perhatikan memang agak menurun setelah kita berlakukan operasi yustisi besar-besaran,” tambahnya. 

Penulis: Jahir Majid

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga