Dewan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba

Dewan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Bulukumba, menggelar rapat pengumuman akhir masa jabatan dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto masa jabatan 2016-2021.

Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, mengatakan, usul pemberhentian bupati dan wakil bupati, karena masa jabatannya segera berakhir, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021 yang akan datang.

“Kami mengumumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir 17 Februari 2021. Selanjutnya, secara administratif akan diusulkan ke Gubernur terkait pemberhentian ini,” terang H Rijal, Kamis (11/2/2021).

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78, ayat (2), huruf a, bupati dan wakil bupati diberhentikan karena masa jabatannya berakhir. Sementara itu, pasal 79 disebutkan Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Sementara Andi Sukri Sappewali menghimbau kepada para aparatur pemerintah daerah, bahwa siapa pun Bupati dan Wakil Bupati agar senantiasa
menunjukkan komitmen yang kuat dan bekerja keras dalam melayani masyarakat sebagai wujud tanggung jawab kita sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga