Ditolak MK, Gugatan Rahman Assegaf-Muammar Muhayang di Pilkada Pangkep Sia-sia

SULSELSATU.com, JAKARTA – Upaya hukum yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati Pangkep, Rahman Assegaf-Muammar Muhayang berakhir sia-sia.
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan perselisihan sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep yang diajukan paslon dengan RAMAH ini. Putusan perkara nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada hari ini, Senin, 15 Februari 2021.
Dengan keluarnya putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK ini sekaligus mengukuhkan pasangan usungan Nasdem di Pilkada Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS), segera dikukuhkan menjadi kepala daerah pangkep periode 2021-2026.
Dalam sidang Makkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi yang dibacakan langsung Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Anwar.
Pada sidang tersebut, kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang pengucapan yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih.
Dalam Pilkada Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) 41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) 30.467 suara. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News