Logo Sulselsatu

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Barru dan Lutim

Asrul
Asrul

Rabu, 17 Februari 2021 18:04

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Barru dan Pilkada Luwu Timur, pada putusan sela, Rabu (17/2/2021).

MK tidak melanjutkan gugatan pemohon. Karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, selisih perolehan suara antara termohon dan pemohon, melebihi syarat ketentuan yang disebutkan dalam Undang-undang.

Untuk Pilkada Barru, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 105.969 suara atau sejumlah 2.119 suara.

Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat

“Perolehan suara Pemohon adalah 35.964 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 49.064 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 13.100 suara (12,27%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi

Sehingga kata dia, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon. Karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk meneruskan perkara  pemeriksaan persidangan lanjutan.

“Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan,” bebernya.

Baca Juga : Tok, MK Tolak Gugatan UU Pernikahan Beda Agama

Sementara Pilkada Barru, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, menyebutkan termohon telah menerima SK pemberhentian dengan hormat dari Dinas Kepolisian tertanggal 22 September 2020.

Termohon juga telah menerima Surat Kapolda Sulawesi Selatan yang menjelaskan Aska Mappe telah berstatus masyarakat biasa dan bukan anggota Polri lagi.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” terang Wahiduddin.

Baca Juga : Hanya Adili Warga Muslim, Pengadilan Agama Digugat ke MK

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” demikian Wahiduddin.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video08 Desember 2023 23:37
VIDEO: Tanggapan Presiden Jokowi terkait Pengungsi Rohingya
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pengungsi Rohingya di Indonesia, Jumat (8/12/2023). Jokowi didampingi oleh M...
Makassar08 Desember 2023 22:25
Kundapil di Lakkang, Ketua DPRD Rudianto Lallo Tinjau Pembangunan Sarana Olahraga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melakukan kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kelurahan Lakkang, Kecamata...
Video08 Desember 2023 21:50
VIDEO: Pencurian Uang Rp110 Juta di SPBU Kasuarrang Maros, Pelaku Berhasil Ditangkap
SULSELSATU.com – Aksi pencurian uang senilai ratusan juta di SPBU Kasuarrang, Maros, berhasil terekam CCTV pada Kamis (7/12/2023), sekitar pukul...
Ekonomi08 Desember 2023 21:10
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Raih 6 Penghargaan dan Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai ‘CEO of The Year 2023’
SULSELSATU.com, JAKARTA – Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, transformasi berkelanjutan yang dijalankan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ...