Selamat, Polres Jeneponto Raih Penghargaan Dari Polda Sulsel

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto mendapat penghargaan dari Polda Sulsel, setelah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia.
Penghargaan ini diberikan oleh Kapolda Sulsel melalui Direktur Tindak Pidana Khusus Kombes Pol Widoni Fedri kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan.
Penyerahan penghargaan kepada Polres Jeneponto sebagai juara 1 dari 25 Polres di jajaran Polda Sulsel berlangsung di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Km 16 Makassar.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan jika Polres Jeneponto menerima penghargaan sebagai juara 1 terbaik penanganan kasus korupsi tahun 2020.
“Penghargaan yang diberikan dari pimpinan kepada anggota sebagai wujud apresiasi dari pimpinan dalam menangani kasus korupsi tahun 2020,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Menurut Syahrul, penghargaan ini diraih setelah Polres Jeneponto menangani kasus dugaan korupsi Jembatan Bosalia di tahun 2019 lalu mampu menyelesaikan kasus itu di tahun 2020 dari 5 berkas perkara dan 5 tersangka di meja hijaukan.
“Kelima berkas perkara tersebut ke semuanya dalam satu laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Bosalia di Lingkungan Bosalia Kelurahan Sidenre dan telah diproses sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada personilnya khususnya jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan serta motivasi atas pencapaian ini.
“Apa yang diraih saat ini adalah sudah merupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Disisi lain hal ini merupakan keberhasilan dalam penanganan kasus, namun disisi lain hal yang kurang membanggakan jika diwilayah kita masih terdapat kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, AKP Boby yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jeneponto, menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima orang itu yakni AMS selaku pengguna anggaran, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.
Menurut Boby Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 Mei 2019. Ia juga menambahkan pagu anggaran Rp 6.000.000.000 dengan nilai kontrak Rp 4.045.491.000 pada megaproyek itu.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 644.573.148.78,” tandasnya. (*)
Penulis: DEDI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News