Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jeneponto

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Satnarkoba Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media mengatakan, terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap yakni lelaki Sama’ (39), warga Desa Tombolo, Kecamatan Kelara.
Kata Syahrul, Kronologi penangkapan terhadap sama berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kerap terjadi dugaan transaksi sabu di rumah pelaku.
Atas informasi itu kata Syahrul, tim Satnarkoba Polres Jeneponto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya berserta barang bukti jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Selasa kemarin (16/2/2021) berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti yang diamankan 44 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram,” ujar Syahrul, Jumat (19/2/2021).
Atas perbuatannya kata Syahrul, pelaku terjerat dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. (*)
Penulis: DEDI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News