Kejari Jeneponto Terus Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Anggota Dewan

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terus mendalami dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016-2017.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi kepada sulselsatu.com, Kamis (26/2/2021).
Ardi–sapaannya akrabnya, mengaku telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut. “Kita sudah periksa 29 orang saksi,” ujar Ardi.
Ardi juga mengakui jika dalam kasus ini, bukan lagi tahap penyelidikan melainkan sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah tahap Penyidikan,” katanya.
Hanya saja, pihaknya mengaku belum menetapkan tersangka karena masih terus mendalami untuk mendapatkan minimal 2 alat bukti. Disamping itu juga, sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto menggeledah empat ruangan Sekretariat DPRD Jeneponto, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Senin (7/12/2020).
Penggeledahan dilakukan di ruangan staf bendahara, ruangan Bendahara, ruangan Kasubag Program dan ruangan Sekwan DPRD Jeneponto, Muh Asrul yang dimulai dari pukul 10.40 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA.
Setelah tiga jam melakukan penggeledahan, Penyidik Kejaksaan membawa satu boks kontainer, satu tas koper yang masing-masing berisi dokumen dan satu unit laptop. (*)
Penulis: DEDI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News