Ratusan Guru di Jeneponto Belum Terima TPG

Ratusan Guru di Jeneponto Belum Terima TPG

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto dikabarkan belum membayarkan tunjungan sertifikasi atau disebut Tunjungan Profesi Guru (TPG) pada sejumlah guru di Jeneponto, mulai dari guru TK, SD hingga SMP pada triwulan IV tahun anggaran 2020.

Informasi yang di himpun sulselsatu.com, untuk triwulan 4 tahun 2020, sebanyak 220 guru SMP, 48 orang guru SD, 15 orang kepala sekolah TK dan 155 orang guru non sertifikasi, TPG-nya dikabarkan belum terbayarkan.

Padahal, para guru dan kepala sekolah TK ini telah mengantongi Surat Ketetapan Tunjangan Pencairan (SKTP) dari Dirjen Kemendikbud melalui link info GTK.

Salah satu guru SMP yang enggang disebutkan namanya mengaku heran istrinya yang merupakan kepala sekolah TK, tunjungan sertifikasinya belum dibayarkan padahal sudah mengantongi SKTP.

“Tidak ada juga surat pemberitahuan ke istriku kalau sertifikasinya untuk triwulan 4 belum dibayarkan kurang lebih 9 juta itu, nanti di pertanyakan (ke Dinas) baru di sampaikan, sehingga kita kaget,” ujarnya.

Bahkan kata dia, alasan dinas belum dibayarkan karena tidak ikut penguatan Diklat. “Alasanya karena tidak ikut penguatan diklat,” katanya.

Namun pihaknya berharap agar tunjungan sertifikasinya segera dibayarkan.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jeneponto, Rahmat Sasmito yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, kalau dia guru ASN, maka dilihat dulu masing masing kasusnya apa penyebab TPG triwulan 4 belum dibayarkan.

“Kasus yang pertama, transfer dana dari kementerian itu tidak sesuai dengan kebutuhannya dinas pendidikan untuk dibayarkan TPG (Tunjangan Profesi Guru), ada kekurangan Rp1, 4 miliar transferan dari Kementerian Keuangan,”ujarnya, Rabu, (3/2/2021).

Rahmat juga mengaku, kurangnya transfer dana dari Kementerian Keuangan karena rata-rata adanya kenaikan gaji guru, sehingga dana  transfer dari Kementerian Keuangan kurang Rp1,4 miliar.

“Sehingga di Triwulan IV itu bukan tidak semuanya dibayarkan tetapi ada yang dibayarkan cuma 2 bulan dari total 3 bulan. Sehingga ada utang pemerintah 1 bulan,” terangnya.

Namun kata Rahmat, jika guru tersebut memenuhi syarat mengajar-nya 24 jam dan syarat-syarat lainnya terpenuhi untuk mendapatkan sertifikasi, itu haknya tidak hilang.

“Akan dibayarkan pada tahun anggaran 2021 kalau syaratnya terpenuhi. Pertanyaan kapan dibayarkan, itu biasanya setelah pembayaran triwulan 1,” katanya.

Alasan lain tidak dibayarkan TPG-nya kata Rahmat, lantaran sudah tidak aktif lagi mengajar di sekolah tersebut.

“Terakhir yang tidak kita bayarkan, adanya orang yang di data dapodiknya, dia masih aktif mengajar di sekolah tersebut tetapi ternyata di data ril dia sudah di mutasi atau pindah,” pungkas Rahmat. (*)

Penulis: DEDI
Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga