Bus Pariwisata Rancangan Rudy Djamaluddin Bermasalah, Ini Tanggapan Danny

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Truk pengangkut sampah Tangkasaki yang diubah menjadi bus wisata Makassar oleh pemerintah kota Makassar dinilai sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
Menanggapi itu, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sangat menyangkan masalah Bus Wisata Makassar yang dirancang oleh mantan Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin.
Danny menilai ide Rudy Djamaluddin sangat bagus untuk menjadikan Makassar kota wisata, hanya tak sesuai regulasi. Terlebih sudah tiga unit bus yang dibuat menggunakan uang negara.
Dari pengalaman sebelumnya, saat Danny, merancang pete-peter smart, ia tidak serta-merta menggunakan uang negara namun menggelontorkan dana pribadinya terlebih dahulu.
Pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya Surat Kelayakan Rancang Bangun untuk angkutan orang (SKRB) dari Kementerian Perhubungan.
“Ada aturannya, makanya saya kemarin Pete pete smart saya pakai uang pribadi karena tidak bisa membuat begitu tanpa izin apapun SKRB kalau tidak salah itu ada izinnya,” ujar Danny.
Danny pun berencana menggunakan SKRB dari Pete pete smart, sehingga bus pariwisata ini dapat digunakan.
“Saya nanti lapor, bagaimana nanti kalau kita pake. Idenya bagus, kita harus akui idenya bagus. Kita harus akui kalau yang bagus-bagus. Saya coba pakai nanti SKRBnya pete pete smart karena pete pete smart sudah dapat izin resminya,” jelas Danny
“Masa saya mau kembalikan lagi. Artinya, yang rawan karena pakai uang negara. Meskinya sebelum SKRB turun tidak boleh pakai uang negara. Jadi, ilegal jadinya. Tapi kalau sudah ada. Nanti pemeriksa yang liat. Dulu, kenapa saya pakai uang pribadi karena takutnya seperti ini. Tidak boleh kita merubah sesuatu tanpa izin,” terang Danny.
Adapun, ketentuan Kementrian Perhubungan yang tak dipenuhi oleh pemerintah kota tertuang Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan soal kepentingan lain, yakni kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Alasan lain adalah angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.
Sehingga, bus pariwisata terancam tak digunakan, saat ini, hanya terlihat terparkir di samping Balai Kota Makassar.
Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.
Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin – Slamet Riyadi – Riburane – Ujungpandang- Pattimura – Sombaopu- Datumuseng.
Koridor 2 di Penghibur- Pasar Ikan- Ujungpandang – Nusantara – Riburane- Ahmad Yani- Sudirman- Kartini- Bontolempangan- Amanagappa- Sudirman- Hajibau- Penghibur
Lalu, Koridor 3 Penghibur – Pasar Ikan- Ujungpandang- Riburane- Ahmad Yani – Balaikota- Thamrin – Bontolempangan- Arief Rate- Sultan Hasanuddin- Lamadukelleng- Haji Bau- Metro Tanjung Bunga – Zona Lego-lego – Penghibur.
Penulis : Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News