Hari Kartini, Polres Jeneponto Gratiskan Penerbitan SKCK untuk Warga

Hari Kartini, Polres Jeneponto Gratiskan Penerbitan SKCK untuk Warga

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Momentum Hari Kartini, Selasa (21/4/2021), Polres Jeneponto membuka layanan SKCK (surat keterangan catatan Kepolisiaan) tanpa dipungut biaya.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, biaya SKCK
sebelumnya dibebankan biaya Resmi PNBP sebesar Rp30.000 dan hari ini di gratisan.

“Pelayanan SKCK gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT Kartini tahun 2021, baik itu SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan. Itu berlaku hanya hari ini,” kata Syahrul.

Menurut Syahrul, pelayanan SKCK gratis ini bertempat di ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin.

“Walaupun tidak dikenakan biaya sebagai persyaratan pembayaran biaya PNPB, pengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Syahrul.

Penulis: Dedi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga