Dewan Beri Waktu Sebulan ke Toko Bintang Urus Izin Amdal dan Parkiran

Dewan Beri Waktu Sebulan ke Toko Bintang Urus Izin Amdal dan Parkiran

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar memberikan waktu ke manajemen Toko Bintang untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit pusat penjualan aksesoris handphone.

Persoalan yang jadi atensi Komisi C adalah izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang kadang mengambil bahu jalan.

“Hasil rapat tadi kita memberi waktu ke Toko Bintang selama satu bulan untuk segera mengurus Amdal Lalin dengan catatan teman-teman Dishub menfasilitasi sehingga tidak terjadi lagi masalah sosial,” kata Ketua Komisi C Abdi Asmara usai rapat dengan manajemen Toko Bintang di Kantor DPRD Makassar, Kamis (29/4/2021).

Sekretaris DPC Demokrat Makassar tersebut menambahkan bahwa dalam masa pengurusan tersebut, meminta kepada Toko Bintang untuk menyiapkan petugas mengatur arus lalu lintas agar tak menimbulkan kemacetan.

“Untuk mengantisipasi kemacetan kita minta menempatkan pengawasnya 2 orang selain Jukir, terserah dia mau pakai perhubungan atau Satpol terserah saja,” tuturnya.

“Terakhir, kalau dalam waktu satu bulan itu mereka tidak mampu mengurus dan menyelesaikan itu semua kita akan rekomendasikan pencabutan izin dan penutupan,” tambah Abdi menegaskan.

Sementara itu, Humas Toko Bintang Erdy Wijaya yang hadir pada rapat tersebut mengatakan kesiapannya untuk memenuhi segala hal yang jadi rekomendasi dewan.

“Iya tentu kita akan berusaha memenuhi semua dengan harapan bahwa, dinas terkait bisa melakukan pemdampingan kepada kami. Kita juga berharap bahwa dewan bisa mengawal kami,” katanya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga