Demokrat Sulsel Bersyukur 2 Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dua gugatan dari Demokrat kubu Moeldoko terkait dengan AD/ART Partai Demokrat, Selasa 4 Mei 2021.
Putusan Pengadilan Negeri itu disambut gembira oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Ni’matullah Erbe.
“Tentu kita bersyukur karena banyak kader dan mantan kader yang terbukti selama ini memang hanya mau menunggangi partai dan tidak berkeinginan membesarkan partai,” kata Ni’matullah, Kamis (6/5/2021).
Ulla sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa hal ini menjadi proses seleksi alam, sehingga kader Demokrat dapat mengetahui mana kader yang munafik dan loyal.
“Yang memang tidak berniat baik dan memang egois untuk kepentingan dirinya saja pelan-pelan makin tergerus, semakin hilang satu satu dari partai,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran kubu tidak pernah menghadiri sidang.
Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News