Pemkot Sudah Siapkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar tak perlu khawatir jika menghadapi masalah hukum. Sebab, Pemkot Makassar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis. Fasilitas itu diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP Galmerrya Kondorura mengatakan pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.
“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Merry sapaannya di Hotel Dalton, Minggu (20/6/2021).
Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui walikota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Syarat kedua, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” ungkap dia.
Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui. Merry menyebut, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.
“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ujar dia.
Merry juga mengatakan warga bisa mengejar keadilan melalui bantuan hukum yang sudah disiapkan Pemkot Makassar. Sisa, warga memanfaatkannya dengan baik.
“Seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan,” tutup dia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News