Tok! DPRD Makassar Sahkan Status PD Parkir Jadi Perumda

Tok! DPRD Makassar Sahkan Status PD Parkir Jadi Perumda

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Status PD Parkir Makassar Raya resmi berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melalui peraturan daerah (Perda) yang digodok DPRD Makassar.

Peralihan status itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa (22/6/2021). Semua fraksi di DPRD Makassar telah menyatakan setuju atas peralihan ini.

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menaruh harapan kinerja Perumda parkir bisa jauh lebih baik ke depan l.

Tentu kita berharap dengan lahirnya Perda parkir Makassar raya ini, persoalan perparkiran bisa terurai dengan baik, tidak ada lagi masalah yang timbul. Tidak ada lagi kesemrawutan soal kendaraan yang parkir sembarangan,” kata RL singkatan namanya.

Tidak hanya itu, pemilik slogan “Anak Rakyat” itu menginginkan pendapatan Perumda parkir juga naik yang bisa menambah pendapatan daerah.

“Tapi yang utama adalah bagaimana aturan ini membuat perparkiran semakin baik di Kota Makassar yang seringkali banyak dikeluhkan. Apalagi banyak jukir liar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan perparkiran di Kota Makassar saat ini memang masih perlu banyak berbenah. Terutama dari segi pelayanan.

“Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi,” paparnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga